tembakauBidang pertanian saat ini menghasilkan perkembangan bioteknologi molekular yang pesat, yang dapat menawarkan cara yang lebih murah daripada pembuatan vaksin dan obat tradisional melalui pabrik. Para ilmuwan telah menemukan tembakau yang menyehatkan setelah memodifikasi faktor genetiknya. Tembakau ini dapat digunakan untuk mengobati diabetes tipe 1.
Peneliti Eropa mengatakan telah menghasilkan tembakau yang mengandung senyawa anti-inflamasi (anti-peradangan) yang disebut interleukin-10 (IL-10) yang dapat membantu pasien diabetes tipe 1 yang masih menggantungkan insulin. Sejumlah perusahaan kimia pertanian, termasuk Bayer dan Syngenta, telah mencari cara untuk membuat kompleks protein dalam tanaman obat-obatan, meskipun membutuhkan proses yang lambat.
Pada saat ini, kebanyakan obat-obatan dan vaksin diproduksi melalui kultur sel dan kultur jaringan. Namun, Mario Pezzotti dari Universitas Verona, yang memimpin studi tentang tembakau yang diterbitkan dalam jurnal BMC Biotechnology, percaya bahwa tembakau tumbuh lebih efisien semenjak tanaman dunia memiliki biaya rendah untuk menghasilkan protein obat.
Berbagai jenis tanaman telah dipelajari oleh sejumlah ilmuwan di seluruh dunia, tetapi tembakau merupakan tanaman yang paling digemari dalam hal riset. "Tembakau adalah tanaman yang fantastis karena mudah mentransformasi genetik dan dengan mudah dapat mempelajari seluruh tanaman dari satu sel," ungkap Pezzotti. Kelompoknya bekerja dan menaruh minat terhadap tembakau raksasa, yaitu Philip Morris, yang mendukung konferensi tanaman berbasis obat di Verona pada bulan Juni.
Pezzotti dan koleganya - yang menerima dana untuk penelitiannya dari Uni Eropa - sekarang berencana untuk megujicobakan tanaman tersebut ke tikus yang memiliki penyakit autoimmune untuk mengetahui responnya.
Selanjutnya, mereka ingin menguji apakah pengulangan dosis kecil dapat membantu mencegah penyakit kencing manis pada orang, ketika diberikan bersamaan dengan senyawa lain yaitu glutamic acid decarboxylase (GAD65), yang juga telah diproduksi di tanaman tembakau.
Diamyd, perusahaan bioteknologi di Swedia sudah menguji secara konvensional vaksin GAD65 terhadap penderita diabetes dalam masa uji coba klinis. Bidang pertanian molekuler belum menghasilkan produk komersial pertama, walaupun Israel Protalix BioTherapeutics telah melakukan uji klinis lanjutan pada enzim untuk pengobatan penyakit Gaucher yang dihasilkan melalui kultur sel wortel. Protalix rencana untuk mengirimkan obatnya untuk persetujuan dari Amerika Serikat dan Israel.
Kamis, 19 Agustus 2010
10 hewan paling berbahaya
10 Binatang Paling Berbahaya di Dunia !
1. Nyamuk
Kaget? Nyawa yang diminta oleh serangga ini bisa setinggi dua juta orang per tahun di seluruh dunia. Setinggi itu? ya memang bukan dari gigitannya, tapi dari penyakit yang dibawanya, Malaria, DBD dan beberapa penyakit berbahaya lain.
2. Kobra Asia
Memang bukan ular paling beracun, tapi sebagian besar orang yang meninggal gara ular, adalah ulah ular cantik (buat sebagian orang) ini. Dari 50.000 kasus meninggal tiap tahun lebih dari 70% adalah tanggung jawab ular kobra Asia ini
3. Ubur-ubur Kotak Australia
Dikenal juga sebagai penyengat laut, ubur2 seukuran mangkuk salad ini dapat memiliki 60 tentakel sepanjang 15 kaki, dan tiap2 tentakel dapat memiliki sel penyengat sampai 5 RIBU sel, dan memiliki cukup racun untuk membunuh 60 manusia. Jadi total.. 60 kali 60 manusia bisa mati gara2 seekor ubur2.
4. Hiu Putih Raksasa
Setetes darah di air dapat membuat ikan satu ini tiba2 jadi ganas. Dan 3RIBU gigi di mulutnya akan menggigit apapun yang bergerak!
5. Singa Afrika
Taring Raksasa: Ada, Gerak Kilat: Bisa, Cakar tajam: Nggak diragukan, Lapar?: Hohohohooh.. hati2. Kucing raksasa ini pemburu yang hampir sempurna.
6. Buaya Laut Australia
Awas, mereka bisa nyaru dengan sangat baik sebagai kayu mati, diem terapung, nunggu orang lewat dan tiba2 aja, dia lompat menerkam mangsanya, dibawa ke bawah air, dan dipotong pake gigi yang setajam itu... hiiiii
7. Gajah
Nggak semua gajah itu ramah kaya Dumbo! Setiap tahun ada 500 orang yang tewas gara2 dibunuh gajah. GAjah afrika biasanya berbobot sekitar 8 ton dan bayangkan kalo berat segitu nginjak badan kita, belum lagi gadignya yang tajam
8. Beruang Kutub
Memang di kebun binatang keliatan lucu, tapi di alam bebas, mereka bisa makan singa laut buat sarapan. Badan anda bisa terobek dua dengan mudahnya hanya dengan satu ayunan cakar raksasanya!
9. Cape Buffalo
Ketika berhadapan dengan predator, Kerbau ini akan menyerang dengan tanduknya. Hewan dengan berat rata2 700an kilo lebih ini memiliki dua tanduk besar dan runcing. Kalo cuman 1 sih ga masalah, kebayang ada sekelompok datang menyerang anda, gimana ngerinya?
10. Kodok Racun Panah
Kodok ukuran mini ini emang bahaya. Pungung mereka penuh dengan neurotoxin di lendirnya, dengan tujuan untuk menjaga agar para predator ogah. Tiap kodok mampu memproduksi racun yang cukup untuk membunuh 10 manusia.
1. Nyamuk
Kaget? Nyawa yang diminta oleh serangga ini bisa setinggi dua juta orang per tahun di seluruh dunia. Setinggi itu? ya memang bukan dari gigitannya, tapi dari penyakit yang dibawanya, Malaria, DBD dan beberapa penyakit berbahaya lain.
2. Kobra Asia
Memang bukan ular paling beracun, tapi sebagian besar orang yang meninggal gara ular, adalah ulah ular cantik (buat sebagian orang) ini. Dari 50.000 kasus meninggal tiap tahun lebih dari 70% adalah tanggung jawab ular kobra Asia ini
3. Ubur-ubur Kotak Australia
Dikenal juga sebagai penyengat laut, ubur2 seukuran mangkuk salad ini dapat memiliki 60 tentakel sepanjang 15 kaki, dan tiap2 tentakel dapat memiliki sel penyengat sampai 5 RIBU sel, dan memiliki cukup racun untuk membunuh 60 manusia. Jadi total.. 60 kali 60 manusia bisa mati gara2 seekor ubur2.
4. Hiu Putih Raksasa
Setetes darah di air dapat membuat ikan satu ini tiba2 jadi ganas. Dan 3RIBU gigi di mulutnya akan menggigit apapun yang bergerak!
5. Singa Afrika
Taring Raksasa: Ada, Gerak Kilat: Bisa, Cakar tajam: Nggak diragukan, Lapar?: Hohohohooh.. hati2. Kucing raksasa ini pemburu yang hampir sempurna.
6. Buaya Laut Australia
Awas, mereka bisa nyaru dengan sangat baik sebagai kayu mati, diem terapung, nunggu orang lewat dan tiba2 aja, dia lompat menerkam mangsanya, dibawa ke bawah air, dan dipotong pake gigi yang setajam itu... hiiiii
7. Gajah
Nggak semua gajah itu ramah kaya Dumbo! Setiap tahun ada 500 orang yang tewas gara2 dibunuh gajah. GAjah afrika biasanya berbobot sekitar 8 ton dan bayangkan kalo berat segitu nginjak badan kita, belum lagi gadignya yang tajam
8. Beruang Kutub
Memang di kebun binatang keliatan lucu, tapi di alam bebas, mereka bisa makan singa laut buat sarapan. Badan anda bisa terobek dua dengan mudahnya hanya dengan satu ayunan cakar raksasanya!
9. Cape Buffalo
Ketika berhadapan dengan predator, Kerbau ini akan menyerang dengan tanduknya. Hewan dengan berat rata2 700an kilo lebih ini memiliki dua tanduk besar dan runcing. Kalo cuman 1 sih ga masalah, kebayang ada sekelompok datang menyerang anda, gimana ngerinya?
10. Kodok Racun Panah
Kodok ukuran mini ini emang bahaya. Pungung mereka penuh dengan neurotoxin di lendirnya, dengan tujuan untuk menjaga agar para predator ogah. Tiap kodok mampu memproduksi racun yang cukup untuk membunuh 10 manusia.
Kamis, 12 Agustus 2010
ushul fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
1 Latar Belakang Masalah
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaidah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh.
Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah. Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa ini belum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah.
Berdasarkan uraian di atas diperlukan sekali adanya pemahaman tentang hukum-hukum dalam Islam yang sesuai dengan hal sejarah pertumbuhan dan perkembangan Islam. Supaya tidak terjadi simpang siur tentang sejarah penetapan hukum Islam. Dengan demikian diharapkan tidak terjadinya kesulitan didalam pemahaman sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Setelah melakukan penelitian kami merasa terdorong untuk mengulangi lebih lanjut masalah sejarah itu sesuai dengan hasil dan kemampuan.
2 Rumusan Masalah
A. Apa pentingnya memahami tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan atau hukum Islam?
B. Periode-periode apa sajakah yang ada dalam sejarah pembentukan Islam?
C. Bagaimana sejarah periode-periode tersebut?
3 Tujuan Memahami Sejarah Ushul Fiqh
Setelah mengetahui definisi sedikit tentang sejarah ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari sejarah ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.
4 Manfaat Mempelajari Sejarah Ushul Fiqh
A. Dengan mata kuliah ushul fiqh kita mengetahui sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam.
B. Bertambahnya ilmu pengetahuan dalam sejarah Islam, serta berwawasan luas.
C. Dapat membedakan bagaimana hukum Islam ini antara satu periode dengan periode lain, masa dulu dengan masa sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
madzhab saling menjauh dan setiap pengikut saling fanatik terhadap madzhabnya. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh trend penulisan kitab-kitab fiqh pada periode kemunduran hukum Islam tersebut. Yakni kitab-kitab yang ditulis pada masa itu hanya ulasan, komentar dan bahkan ringkasan dari kitab-kitab induk masing-masing madzhab. Selain menimbulkan fanatisme madzhab, hal itu juga menurunkan suasana ilmiah hukum Islam ketika itu dimana para ulama mujtahid, dalam memberi fatwa banyak mengikuti kepada fatwa Imam Madzhab atau gurunya. Selain itu melalui kitab-kitab, fiqh hanya diulas kembali secara lebih mendalam dari hasil fatwa sang guru atau imam madzhab meski seringkali hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga kemudian sulit ditemukan landasan hukumnya yang semula. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi Jika kita membaca dan memahami sejarah perkembangan fiqh, maka satu hikmah yang setidaknya bisa kita ambil bahwa fiqh Islam sebagai sebuah ilmu, pernah mengalami kejayaan dimana ijtihad berkembang dengan senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat. Dimasa itu para hakim agama (Qodhi) banyak yang mampu berijtihad sendiri sesuai kebutuhan dan kondisi dengan tetap berdasarkan pada kitabullah. Namun kekurangannya, pembukuan masih belum dilakukan dengan baik dan sistematis. Sistematisasi yang kemudian dilakukan oleh Imam Syafii tersebut lalu melahirkan Ushul Fiqh dan kemudian qowaidhul fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Perkembangan semakin pesat dan melahirkan banyak madzhab. Dari sekian banyak madzhab, yang sampai hari ini masih eksis hanyalah 4 madzhab. Madzhab-mazhab tersebut, terutama yang masih eksis. Madzhab-mazhab tersebut juga melahirkan kitab-kitab, baik fiqh, hadist maupun ushul yang ditulis oleh Imam Madzhab atau tokoh besar madzhab. Kitab-kitab yang ditulis makin berkembang dan memiliki mata rantai dengan guru utama.
Sayangnya, pada perkembangan selanjutnya, masing-masing perpolitikan ketika itu dimana kejayaan khilafah Abbasiyah di Baghdad dan Andalusia di Spanyol telah hancur. Keruntuhan kedua khilafah tersebut cukup berpengaruh terhadap mundurnya kejayaan peradaban ilmu pengetahuan Islam termasuk ilmu fiqh.
Setelah sekian lama terpuruk, sekitar abad XIX dan XX muncul usaha untuk mengembalikan kejayaan Islam diantaranya di Arab Saudi (Gerakan Salafiyah pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahhab) dan juga Mesir.
Sejarah perkembangan Fiqh dan periode-periode yang ada pada masa itu :
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
3. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
o Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya.
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
o Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim.
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh
Periodisassi Pembentukan Hukum Islam :
Pertumbuhan fiqh atau hukum Islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, diantaranya:
1. Periode Rasulullah SAW
Yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan, sejak pelantikannya sebagai Rasul Allah pada tahun 610 M sampai wafatnya tahun 632.
2. Periode sahabat
Yaitu periode penjelasan pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejak wafatnya Rasulullah SAW. Tahun 632 M sampai akhir abad pertama 101 H/ 720 M.
3. Periode Tadwin Kodifikasi
Yaitu periode kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa puncak keemasannya yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H 720-971 M.
4. Periode Taklid
Yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijriah yakni sekitar tahun 351 H dan tidak seorangpun yang tahu masa berakhirnya kecuali Allah.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.
Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.
Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.
Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan.
Selain dua Imam di atas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risalah“.
Risalah ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para ahli yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya. Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh. Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.
Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh.
Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan mencabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.
Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu fiqh merupakan ilmu agama Islam yang pertama yang merumuskan secara sistematis, yakni pada abad ke 2 H. Orang yang pertama kali merumuskan, menciptakan, dan membukukan ilmu ushul fiqh ini adalah Muhammad ibn Idris Al-Syafi’I ( 150-204 H atau 767-820 M ) dengan kitabnya yang berjudul Al-Risalah. Beliau meninggal di Mesir pada tahun 204 H. Salah satu pendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqh adalah perkembangan wilayah Islam yang semakin luas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya.
Untuk itu studi perbandingan hukum Islam atau perbandingan madzhab (taqrir bainal madzaahib) perlu untuk makin digiatkan. Sebab salah satu kelebihan dari hukum Islam dibanding hukum lainnya adalah kekayaan dan keragaman khazanahnya yang menyebabkannya memiliki banyak alternatif yang bisa saling melengkapi dan dipadukan. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melahirkan dan mengkampanyekan pemahaman fiqh (terutama dalam fiqh ibadah) yang bisa mempersatukan seluruh umat Islam. Sehingga jangan sampai ada lagi konflik di masyarakat hanya gara-gara masalah perdebatan.
Demikianlah uraian singkat ini mengenai Sejarah Perkembangan Usul Fiqh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dalam rangka pengembangan hukum Islam. Jika dalam tulisan ini terdapat kesalahan mohon pembaca untuk memperbaikinya agar jauh dari kekeliruan. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif (membangun) dari para pembaca. Dengan selalu mengharap ridha dan rahmat Allah SWT. Penulis akhiri tulisan ini dengan kata Wassalam. Amin.
PENDAHULUAN
1 Latar Belakang Masalah
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaidah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh.
Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah. Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa ini belum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah.
Berdasarkan uraian di atas diperlukan sekali adanya pemahaman tentang hukum-hukum dalam Islam yang sesuai dengan hal sejarah pertumbuhan dan perkembangan Islam. Supaya tidak terjadi simpang siur tentang sejarah penetapan hukum Islam. Dengan demikian diharapkan tidak terjadinya kesulitan didalam pemahaman sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Setelah melakukan penelitian kami merasa terdorong untuk mengulangi lebih lanjut masalah sejarah itu sesuai dengan hasil dan kemampuan.
2 Rumusan Masalah
A. Apa pentingnya memahami tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan atau hukum Islam?
B. Periode-periode apa sajakah yang ada dalam sejarah pembentukan Islam?
C. Bagaimana sejarah periode-periode tersebut?
3 Tujuan Memahami Sejarah Ushul Fiqh
Setelah mengetahui definisi sedikit tentang sejarah ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari sejarah ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.
4 Manfaat Mempelajari Sejarah Ushul Fiqh
A. Dengan mata kuliah ushul fiqh kita mengetahui sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam.
B. Bertambahnya ilmu pengetahuan dalam sejarah Islam, serta berwawasan luas.
C. Dapat membedakan bagaimana hukum Islam ini antara satu periode dengan periode lain, masa dulu dengan masa sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
madzhab saling menjauh dan setiap pengikut saling fanatik terhadap madzhabnya. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh trend penulisan kitab-kitab fiqh pada periode kemunduran hukum Islam tersebut. Yakni kitab-kitab yang ditulis pada masa itu hanya ulasan, komentar dan bahkan ringkasan dari kitab-kitab induk masing-masing madzhab. Selain menimbulkan fanatisme madzhab, hal itu juga menurunkan suasana ilmiah hukum Islam ketika itu dimana para ulama mujtahid, dalam memberi fatwa banyak mengikuti kepada fatwa Imam Madzhab atau gurunya. Selain itu melalui kitab-kitab, fiqh hanya diulas kembali secara lebih mendalam dari hasil fatwa sang guru atau imam madzhab meski seringkali hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga kemudian sulit ditemukan landasan hukumnya yang semula. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi Jika kita membaca dan memahami sejarah perkembangan fiqh, maka satu hikmah yang setidaknya bisa kita ambil bahwa fiqh Islam sebagai sebuah ilmu, pernah mengalami kejayaan dimana ijtihad berkembang dengan senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat. Dimasa itu para hakim agama (Qodhi) banyak yang mampu berijtihad sendiri sesuai kebutuhan dan kondisi dengan tetap berdasarkan pada kitabullah. Namun kekurangannya, pembukuan masih belum dilakukan dengan baik dan sistematis. Sistematisasi yang kemudian dilakukan oleh Imam Syafii tersebut lalu melahirkan Ushul Fiqh dan kemudian qowaidhul fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Perkembangan semakin pesat dan melahirkan banyak madzhab. Dari sekian banyak madzhab, yang sampai hari ini masih eksis hanyalah 4 madzhab. Madzhab-mazhab tersebut, terutama yang masih eksis. Madzhab-mazhab tersebut juga melahirkan kitab-kitab, baik fiqh, hadist maupun ushul yang ditulis oleh Imam Madzhab atau tokoh besar madzhab. Kitab-kitab yang ditulis makin berkembang dan memiliki mata rantai dengan guru utama.
Sayangnya, pada perkembangan selanjutnya, masing-masing perpolitikan ketika itu dimana kejayaan khilafah Abbasiyah di Baghdad dan Andalusia di Spanyol telah hancur. Keruntuhan kedua khilafah tersebut cukup berpengaruh terhadap mundurnya kejayaan peradaban ilmu pengetahuan Islam termasuk ilmu fiqh.
Setelah sekian lama terpuruk, sekitar abad XIX dan XX muncul usaha untuk mengembalikan kejayaan Islam diantaranya di Arab Saudi (Gerakan Salafiyah pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahhab) dan juga Mesir.
Sejarah perkembangan Fiqh dan periode-periode yang ada pada masa itu :
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
3. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
o Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya.
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
o Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim.
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh
Periodisassi Pembentukan Hukum Islam :
Pertumbuhan fiqh atau hukum Islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, diantaranya:
1. Periode Rasulullah SAW
Yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan, sejak pelantikannya sebagai Rasul Allah pada tahun 610 M sampai wafatnya tahun 632.
2. Periode sahabat
Yaitu periode penjelasan pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejak wafatnya Rasulullah SAW. Tahun 632 M sampai akhir abad pertama 101 H/ 720 M.
3. Periode Tadwin Kodifikasi
Yaitu periode kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa puncak keemasannya yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H 720-971 M.
4. Periode Taklid
Yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijriah yakni sekitar tahun 351 H dan tidak seorangpun yang tahu masa berakhirnya kecuali Allah.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.
Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.
Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.
Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan.
Selain dua Imam di atas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risalah“.
Risalah ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para ahli yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya. Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh. Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.
Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh.
Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan mencabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.
Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu fiqh merupakan ilmu agama Islam yang pertama yang merumuskan secara sistematis, yakni pada abad ke 2 H. Orang yang pertama kali merumuskan, menciptakan, dan membukukan ilmu ushul fiqh ini adalah Muhammad ibn Idris Al-Syafi’I ( 150-204 H atau 767-820 M ) dengan kitabnya yang berjudul Al-Risalah. Beliau meninggal di Mesir pada tahun 204 H. Salah satu pendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqh adalah perkembangan wilayah Islam yang semakin luas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya.
Untuk itu studi perbandingan hukum Islam atau perbandingan madzhab (taqrir bainal madzaahib) perlu untuk makin digiatkan. Sebab salah satu kelebihan dari hukum Islam dibanding hukum lainnya adalah kekayaan dan keragaman khazanahnya yang menyebabkannya memiliki banyak alternatif yang bisa saling melengkapi dan dipadukan. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melahirkan dan mengkampanyekan pemahaman fiqh (terutama dalam fiqh ibadah) yang bisa mempersatukan seluruh umat Islam. Sehingga jangan sampai ada lagi konflik di masyarakat hanya gara-gara masalah perdebatan.
Demikianlah uraian singkat ini mengenai Sejarah Perkembangan Usul Fiqh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dalam rangka pengembangan hukum Islam. Jika dalam tulisan ini terdapat kesalahan mohon pembaca untuk memperbaikinya agar jauh dari kekeliruan. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif (membangun) dari para pembaca. Dengan selalu mengharap ridha dan rahmat Allah SWT. Penulis akhiri tulisan ini dengan kata Wassalam. Amin.
resensi buku quantum ikhlas..
RESENSI BUKU QUANTUM IKHLAS
Judul Buku : Quantum Ikhlas.
Pengarang : Erbe Sentanu.
Penerbit : PT Elex Media Komputindo.
Tahun terbit : Oktober 2007, cetakan ketujuh.
Tebal buku : xxxvii dan 236 halaman.
Buku spiritual science motivation karya Erbe Sentanu ini menukik jauh melampaui kekuatan berfikir positif, untuk mengakses daya terbesar manusia yaitu kekuatan perasaan positif dari dasar hati yang ikhlas.Buku ini sebenarnya seperti The Secret tapi versi Indonesianya.Tapi menurut saya lebih bagus buku ini. Buku ini kebanyakan membahas Law of Attraction dari segi ilmu Quantum. Apa yang dimaksud dengan Quantum, menurut para ilmuwan Quantum bahwa di dunia energi yang terhalus yang "tak tampak" wujudnya berlaku hukum yang berbeda dengan dunia benda yang "tampak", di level Quantum semua benda di dunia pada dasarnya terbuat dari "ruang hampa". Para ilmuwan Quantum ini meneliti apa sebenarnya yang terjadi ketika sebuah benda di belah terus-menerus hingga ke tingkat materi yang sangat kecil. Dan materi terkecil itupun terus dibelah lagi dengan alat pemecah atom sampai tak terlihat hingga berubah menjadi energi yang terhalus yang disebut Quanta.Quanta adalah “ bahan baku” semua benda di alam semesta. Luar biasanya, quanta bukanlah sembarang benda tetapi lebih merupakan vibrasi energi yang memiliki kecerdasan dan kesadaran yang hidup.
Buku ini membahas bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara otak kiri dan otak kanan, disini dijelaskan juga apabila kita ingin sukses dan mendapatkan apa yang kita inginkan, seharusnya kita fokus pada apa yang kita inginkan dan bukan memikirkan bagaimana caranya supaya keinginan kita itu terwujud, kadang kita terlalu sibuk memikirkan bagaimana caranya agar keinginan kita terwujud, sehingga menimbulkan rasa khawatir di dalam pikiran dan hati kita , apabila kita meminta dan berdoa pada Tuhan, kita tinggal : 1. Meminta 2. Menerima (seolah-olah keinginan kita telah tercapai) 3. Pasrah Nah...sifat pasrah atau Ikhlas ini yang kadang atau seringkali sulit untuk dicapai oleh pikiran dan hati kita.
Dalam buku ini juga disebutkan bahwa manusia lahir sempurna dengan perasaan mampu melakukan segalanya. Perhatikanlah tinkah laku bayi berusia 8 – 9 bulan ke atas.dia akan terus bersemangat mencoba melakukan segala hal baru dengan antusias dan tekun. Semua dihadapi 100% dengan penuh semangat,tawa, dan air mata. Suatu totalitas keikhlasan yang sempurna. Kemudian masuk pesan-pesan ketidakmampuan dari lingkunganyang dipenuhi oleh kata-kata “jangan” , “tidak boleh” atau “tidak bisa”. Buku ini memiliki kelebihan dengan penyajian bahasa yang mudah dengan gambar ilustrasi dan bagan-bagan yang jelas, sehingga menjadi mudah dipahami. Sebagai buku pedoman hidup kita untuk dapat dengan mudah merasakan perasaan tenang dan ikhlas dan mudah mencari gelombang otak ikhlas, karena selama perasaan dihati Ikhlas-rela,tenang, enak dan nyaman-maka hidup anda akan terasa rela, tenang, enak dan nyaman. Dengan positive feeling seperti itu sukses dan performance hanya tinggal masalah waktu. Asalkan kita dapat bersyukur untuk memeroleh hati yang tenang, ikhlas dan bahagia. Ketika anda ikhlas, alam Vibrasi melalui mekanika Quantum akan berkolaborasi membantu mewujudkan niat-niat anda. Dengan membaca dan mempraktekan quantum ikhlas, saya sadar bahwa hidup adalah sebuah anugrah dari Alloh yang patut dimiliki dan disyukuri.
Buku ini disertakan juga CD Alphamatic Brainwave, efek CDAlphamatic Brainwave ini antaranya yaitu ; gelombang otak Alfa adalah titik pertemuan antara pikiran dan imajinasi, antara otak kiri dan kanan, dan antara orientasi pandangan ke luar dan ke dalam diri sendiri. Hampir tidak mungkin untuk Alfa tanpa merasakan relaksasi otot yang nyata. Saat rileks, spontanitas, kejernihan pikiran, dan kemampuan menikmati hidup meningkat. Ketika Anda mendengar CD Alphamatic Brainwave, anda mungkin tidak akan mendengar nada pada gelombang baru yang tercipta dari respon otak tersebut. Ini karena karena kemampuan indra dengar kita hanya bisa mendeteksi suara dengan frekuensi antara 20 - 20.000 Hz, sementara nada yang menyisip pada kedua gelombang yang berbeda tadi bergerak dibawah 20 Hz. Yang kemudian anda dengar adalah suara desis, gemericik air atau suara unik lainnya. Suara-suara itu bercampur dengan suara musik membentuk gelombang frekuensi otak Alfa misalnya, tidak secara langsung diperdengarkan melalui sumbernya, yaitu CD, melainkan terbentuk secaraalami di dalam kepala Anda hasil respon otomatis otak yang di kenal sebagai FFR (Frequency Following Response). Tetapi buku ini terlalu mengandalkan CD tersebut bahkan di awal buku disebutkan dilarang membaca buku ini tanpa mendengarkan CD Digital prayer,karena tidak akan banyak manfaatnya bagi anda. Bagaimana kalau CD tersebut hilang?? Berarti anda yang membaca tidak akan mendapatkan banyak manfaatnya. Sehingga buku ini begitu berbanding lurus dengan CD tersebut. Jika tidak ada CD, sehingga akan membuat para pembaca merasa kurang nyaman. Terlepas dari kekurangan di atas, buku ini tentu mempunyai banyak keistimewaan daan memang layak menjadi bacaan wajib terutama bagi teman-teman yang ingin mendapatkan sesuatu yang berharga dalam hidup ini.
Peresensi : Faridh Ma’ruf ( 8 )
Kls 11 B
Judul Buku : Quantum Ikhlas.
Pengarang : Erbe Sentanu.
Penerbit : PT Elex Media Komputindo.
Tahun terbit : Oktober 2007, cetakan ketujuh.
Tebal buku : xxxvii dan 236 halaman.
Buku spiritual science motivation karya Erbe Sentanu ini menukik jauh melampaui kekuatan berfikir positif, untuk mengakses daya terbesar manusia yaitu kekuatan perasaan positif dari dasar hati yang ikhlas.Buku ini sebenarnya seperti The Secret tapi versi Indonesianya.Tapi menurut saya lebih bagus buku ini. Buku ini kebanyakan membahas Law of Attraction dari segi ilmu Quantum. Apa yang dimaksud dengan Quantum, menurut para ilmuwan Quantum bahwa di dunia energi yang terhalus yang "tak tampak" wujudnya berlaku hukum yang berbeda dengan dunia benda yang "tampak", di level Quantum semua benda di dunia pada dasarnya terbuat dari "ruang hampa". Para ilmuwan Quantum ini meneliti apa sebenarnya yang terjadi ketika sebuah benda di belah terus-menerus hingga ke tingkat materi yang sangat kecil. Dan materi terkecil itupun terus dibelah lagi dengan alat pemecah atom sampai tak terlihat hingga berubah menjadi energi yang terhalus yang disebut Quanta.Quanta adalah “ bahan baku” semua benda di alam semesta. Luar biasanya, quanta bukanlah sembarang benda tetapi lebih merupakan vibrasi energi yang memiliki kecerdasan dan kesadaran yang hidup.
Buku ini membahas bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara otak kiri dan otak kanan, disini dijelaskan juga apabila kita ingin sukses dan mendapatkan apa yang kita inginkan, seharusnya kita fokus pada apa yang kita inginkan dan bukan memikirkan bagaimana caranya supaya keinginan kita itu terwujud, kadang kita terlalu sibuk memikirkan bagaimana caranya agar keinginan kita terwujud, sehingga menimbulkan rasa khawatir di dalam pikiran dan hati kita , apabila kita meminta dan berdoa pada Tuhan, kita tinggal : 1. Meminta 2. Menerima (seolah-olah keinginan kita telah tercapai) 3. Pasrah Nah...sifat pasrah atau Ikhlas ini yang kadang atau seringkali sulit untuk dicapai oleh pikiran dan hati kita.
Dalam buku ini juga disebutkan bahwa manusia lahir sempurna dengan perasaan mampu melakukan segalanya. Perhatikanlah tinkah laku bayi berusia 8 – 9 bulan ke atas.dia akan terus bersemangat mencoba melakukan segala hal baru dengan antusias dan tekun. Semua dihadapi 100% dengan penuh semangat,tawa, dan air mata. Suatu totalitas keikhlasan yang sempurna. Kemudian masuk pesan-pesan ketidakmampuan dari lingkunganyang dipenuhi oleh kata-kata “jangan” , “tidak boleh” atau “tidak bisa”. Buku ini memiliki kelebihan dengan penyajian bahasa yang mudah dengan gambar ilustrasi dan bagan-bagan yang jelas, sehingga menjadi mudah dipahami. Sebagai buku pedoman hidup kita untuk dapat dengan mudah merasakan perasaan tenang dan ikhlas dan mudah mencari gelombang otak ikhlas, karena selama perasaan dihati Ikhlas-rela,tenang, enak dan nyaman-maka hidup anda akan terasa rela, tenang, enak dan nyaman. Dengan positive feeling seperti itu sukses dan performance hanya tinggal masalah waktu. Asalkan kita dapat bersyukur untuk memeroleh hati yang tenang, ikhlas dan bahagia. Ketika anda ikhlas, alam Vibrasi melalui mekanika Quantum akan berkolaborasi membantu mewujudkan niat-niat anda. Dengan membaca dan mempraktekan quantum ikhlas, saya sadar bahwa hidup adalah sebuah anugrah dari Alloh yang patut dimiliki dan disyukuri.
Buku ini disertakan juga CD Alphamatic Brainwave, efek CDAlphamatic Brainwave ini antaranya yaitu ; gelombang otak Alfa adalah titik pertemuan antara pikiran dan imajinasi, antara otak kiri dan kanan, dan antara orientasi pandangan ke luar dan ke dalam diri sendiri. Hampir tidak mungkin untuk Alfa tanpa merasakan relaksasi otot yang nyata. Saat rileks, spontanitas, kejernihan pikiran, dan kemampuan menikmati hidup meningkat. Ketika Anda mendengar CD Alphamatic Brainwave, anda mungkin tidak akan mendengar nada pada gelombang baru yang tercipta dari respon otak tersebut. Ini karena karena kemampuan indra dengar kita hanya bisa mendeteksi suara dengan frekuensi antara 20 - 20.000 Hz, sementara nada yang menyisip pada kedua gelombang yang berbeda tadi bergerak dibawah 20 Hz. Yang kemudian anda dengar adalah suara desis, gemericik air atau suara unik lainnya. Suara-suara itu bercampur dengan suara musik membentuk gelombang frekuensi otak Alfa misalnya, tidak secara langsung diperdengarkan melalui sumbernya, yaitu CD, melainkan terbentuk secaraalami di dalam kepala Anda hasil respon otomatis otak yang di kenal sebagai FFR (Frequency Following Response). Tetapi buku ini terlalu mengandalkan CD tersebut bahkan di awal buku disebutkan dilarang membaca buku ini tanpa mendengarkan CD Digital prayer,karena tidak akan banyak manfaatnya bagi anda. Bagaimana kalau CD tersebut hilang?? Berarti anda yang membaca tidak akan mendapatkan banyak manfaatnya. Sehingga buku ini begitu berbanding lurus dengan CD tersebut. Jika tidak ada CD, sehingga akan membuat para pembaca merasa kurang nyaman. Terlepas dari kekurangan di atas, buku ini tentu mempunyai banyak keistimewaan daan memang layak menjadi bacaan wajib terutama bagi teman-teman yang ingin mendapatkan sesuatu yang berharga dalam hidup ini.
Peresensi : Faridh Ma’ruf ( 8 )
Kls 11 B
hindri Pornografi
Syariah Babat Seks Bebas dan Pornografi.
Beberapa minggu terakhir hingga sekarang, masyarakat ramai bicarakan video porno mirip artis, sampai sekarang masih diteliti apa motif dan akan dijerat dengan peraturan hukum apa serta hukumnya apa. Tentang kelanjutan perkara yang mulai temui titik terang itu bergantung pada kerja pihak yang berwenang, namun yang pasti penyebaran video porno tersebut meresahkan masyarakat juga mengancam masyarakat, yang menurut A Hanief Saha Ghafur yang menilai peredaran video Porno mirip artis terkenal itu akan makin memicu seks pra nikah yang erat kaitannya dengan norma moral dan agama. Ketika bentuk kebebasan yang permisif menjadi wajar maka norma akan berubah bentukk juga kehilanagan fungsinya. Masya Allah hal ini akan menjadi kewajaran dan tumbuh suburnya kehamilan di luar nikah, berikutnya kasus aborsi yang dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya. Lebih dari itu juga akan mengancam keharmonisan pasutri, kekacauan nasab dan kehancuran keluarga.
Jika kita amati penyebaran video porno dan prilaku seks bebas di masyarakat adalah karena sekulerisme dimana agama di tolak/ ditiadakan dalam peraturan kehidupan. Agama hanya dianggap urusan pribadi yang tidak boleh ikut mengatur maslah publik. Selain sekulerisme juga karena liberalisme yang mengajarkan manusia bebas berkeyakinan dan berprilaku termasuk memilih pasangan bahkan berhubungan seks asal didasari suka sama suka. Dan anehnya pengatuan UU pun tidak tegas, terpancar dalam KUHP bahwa sseorang yang melakukan hubungan di luar nikah tidak terjerat hukum selama dilakukan karena suka sama suka. Akibatnya UU tidak akan mampu mengatasi masalah pornografi dan seks bebas yang selama ini marak terjadi.
Walhasil satu-satunya yang dapat menyelesaikan permaslahan pornografi dan pornoaksi adalah dengan Islam, Islam akan membabat seks bebas dan pornografi karena Islam menetapkan bahwa persoalan seks di batasi hanya dalam kehidupan suami istri, persoalan seks tidak boleh di umbar ke ranah umum. Dalam Islam siapapun pelaku maupun pengedar berarti telah melakukan tindakan pidana yang masuk dalam kategori ta’zir, yaitu diserahkan kepada ijtihad qodhi bisa dalam bentuk di ekspose (dipermalukan), dipenjara, di cambuk dll yang dibenarkan menurut syara’
Bagi pezina jika pelaku belum menikah maka di cambuk 100 kali, dan jika pelaku telah menikah maka dikenai rajam hingga mati. Subhanallah hanya dengan sistem Islamlah yang dibangun atas dasar aqidah Islam yang akan mampu atasi semua permaslahan yang menistakan manusia, mampu selamatkan umat dari ancaman kerusakan.
Oleh karena itu saatnya kita tinggalkan sistem Sekuler dan Liberal menuju sistem yang akan selamatkan kehidupan kita baik di dunia maupun di akhirat yakni sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah...
Wallahu a’lam bishowwab.
Beberapa minggu terakhir hingga sekarang, masyarakat ramai bicarakan video porno mirip artis, sampai sekarang masih diteliti apa motif dan akan dijerat dengan peraturan hukum apa serta hukumnya apa. Tentang kelanjutan perkara yang mulai temui titik terang itu bergantung pada kerja pihak yang berwenang, namun yang pasti penyebaran video porno tersebut meresahkan masyarakat juga mengancam masyarakat, yang menurut A Hanief Saha Ghafur yang menilai peredaran video Porno mirip artis terkenal itu akan makin memicu seks pra nikah yang erat kaitannya dengan norma moral dan agama. Ketika bentuk kebebasan yang permisif menjadi wajar maka norma akan berubah bentukk juga kehilanagan fungsinya. Masya Allah hal ini akan menjadi kewajaran dan tumbuh suburnya kehamilan di luar nikah, berikutnya kasus aborsi yang dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya. Lebih dari itu juga akan mengancam keharmonisan pasutri, kekacauan nasab dan kehancuran keluarga.
Jika kita amati penyebaran video porno dan prilaku seks bebas di masyarakat adalah karena sekulerisme dimana agama di tolak/ ditiadakan dalam peraturan kehidupan. Agama hanya dianggap urusan pribadi yang tidak boleh ikut mengatur maslah publik. Selain sekulerisme juga karena liberalisme yang mengajarkan manusia bebas berkeyakinan dan berprilaku termasuk memilih pasangan bahkan berhubungan seks asal didasari suka sama suka. Dan anehnya pengatuan UU pun tidak tegas, terpancar dalam KUHP bahwa sseorang yang melakukan hubungan di luar nikah tidak terjerat hukum selama dilakukan karena suka sama suka. Akibatnya UU tidak akan mampu mengatasi masalah pornografi dan seks bebas yang selama ini marak terjadi.
Walhasil satu-satunya yang dapat menyelesaikan permaslahan pornografi dan pornoaksi adalah dengan Islam, Islam akan membabat seks bebas dan pornografi karena Islam menetapkan bahwa persoalan seks di batasi hanya dalam kehidupan suami istri, persoalan seks tidak boleh di umbar ke ranah umum. Dalam Islam siapapun pelaku maupun pengedar berarti telah melakukan tindakan pidana yang masuk dalam kategori ta’zir, yaitu diserahkan kepada ijtihad qodhi bisa dalam bentuk di ekspose (dipermalukan), dipenjara, di cambuk dll yang dibenarkan menurut syara’
Bagi pezina jika pelaku belum menikah maka di cambuk 100 kali, dan jika pelaku telah menikah maka dikenai rajam hingga mati. Subhanallah hanya dengan sistem Islamlah yang dibangun atas dasar aqidah Islam yang akan mampu atasi semua permaslahan yang menistakan manusia, mampu selamatkan umat dari ancaman kerusakan.
Oleh karena itu saatnya kita tinggalkan sistem Sekuler dan Liberal menuju sistem yang akan selamatkan kehidupan kita baik di dunia maupun di akhirat yakni sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah...
Wallahu a’lam bishowwab.
Kamis, 05 Agustus 2010
Transpor Pasif
Langganan:
Postingan (Atom)