Kamis, 12 Agustus 2010

hindri Pornografi

Syariah Babat Seks Bebas dan Pornografi.
Beberapa minggu terakhir hingga sekarang, masyarakat ramai bicarakan video porno mirip artis, sampai sekarang masih diteliti apa motif dan akan dijerat dengan peraturan hukum apa serta hukumnya apa. Tentang kelanjutan perkara yang mulai temui titik terang itu bergantung pada kerja pihak yang berwenang, namun yang pasti penyebaran video porno tersebut meresahkan masyarakat juga mengancam masyarakat, yang menurut A Hanief Saha Ghafur yang menilai peredaran video Porno mirip artis terkenal itu akan makin memicu seks pra nikah yang erat kaitannya dengan norma moral dan agama. Ketika bentuk kebebasan yang permisif menjadi wajar maka norma akan berubah bentukk juga kehilanagan fungsinya. Masya Allah hal ini akan menjadi kewajaran dan tumbuh suburnya kehamilan di luar nikah, berikutnya kasus aborsi yang dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya. Lebih dari itu juga akan mengancam keharmonisan pasutri, kekacauan nasab dan kehancuran keluarga.
Jika kita amati penyebaran video porno dan prilaku seks bebas di masyarakat adalah karena sekulerisme dimana agama di tolak/ ditiadakan dalam peraturan kehidupan. Agama hanya dianggap urusan pribadi yang tidak boleh ikut mengatur maslah publik. Selain sekulerisme juga karena liberalisme yang mengajarkan manusia bebas berkeyakinan dan berprilaku termasuk memilih pasangan bahkan berhubungan seks asal didasari suka sama suka. Dan anehnya pengatuan UU pun tidak tegas, terpancar dalam KUHP bahwa sseorang yang melakukan hubungan di luar nikah tidak terjerat hukum selama dilakukan karena suka sama suka. Akibatnya UU tidak akan mampu mengatasi masalah pornografi dan seks bebas yang selama ini marak terjadi.
Walhasil satu-satunya yang dapat menyelesaikan permaslahan pornografi dan pornoaksi adalah dengan Islam, Islam akan membabat seks bebas dan pornografi karena Islam menetapkan bahwa persoalan seks di batasi hanya dalam kehidupan suami istri, persoalan seks tidak boleh di umbar ke ranah umum. Dalam Islam siapapun pelaku maupun pengedar berarti telah melakukan tindakan pidana yang masuk dalam kategori ta’zir, yaitu diserahkan kepada ijtihad qodhi bisa dalam bentuk di ekspose (dipermalukan), dipenjara, di cambuk dll yang dibenarkan menurut syara’
Bagi pezina jika pelaku belum menikah maka di cambuk 100 kali, dan jika pelaku telah menikah maka dikenai rajam hingga mati. Subhanallah hanya dengan sistem Islamlah yang dibangun atas dasar aqidah Islam yang akan mampu atasi semua permaslahan yang menistakan manusia, mampu selamatkan umat dari ancaman kerusakan.
Oleh karena itu saatnya kita tinggalkan sistem Sekuler dan Liberal menuju sistem yang akan selamatkan kehidupan kita baik di dunia maupun di akhirat yakni sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah...
Wallahu a’lam bishowwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar